PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 7
(1) LSPro yang dicabut penunjukannya harus mengalihkan SPPT-SNI BjKU yang telah diterbitkan kepada LSPro yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) BPPI melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI BjKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) SPPT-SNI BjKU yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SPPT-SNI BjKU.
