PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 2
(1) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Labora-torium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan (SNI 3751:2009) selambat-lambatnya tanggal 19 Mei 2013. (2) Apabila pada tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSPro atau Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir.
