Pasal 4
(1) Ketentuan SNI Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Semen impor dengan nomor Pos Tarif (HS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila digunakan sebagai: a. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; atau b. keperluan khusus. (2) Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan/lembaga pemohon; b. kegunaan; Jenis Semen No. SNI Pos Tarif / HS
Semen Portland Putih 15 – 0129 – 2004 2523.21.00.00
Semen Portland Pozolan 15 – 0302 – 2004/ Amd 1:2010
2523.29.90.00 3. Semen Portland 15 – 2049 – 2004
2523.29.10.00
- Semen Portland Campur 15 – 3500 – 2004
2523.29.90.00
- Semen Masonry 15 – 3758 – 2004 2523.90.00.00
- Semen Portland Komposit 15 – 7064 – 2004 2523.90.00.00
c. jumlah produk yang akan diimpor; d. negara asal impor; dan e. spesifikasi produk. (4) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan/lembaga yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang menyatakan bahwa produk yang diimpor digunakan untuk: a. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; atau b. keperluan khusus.
