PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATACARA PENERBITAN...
Pasal 2
(1) Setiap perusahaan rekondisi atau remanufakturing yang akan melakukan impor barang modal bukan baru wajib memiliki Rekomendasi dari Departemen Perindustrian.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan pembinaan jenis industrinya.
