PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali...
Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dan Pasal 47 ayat (5) paling sedikit memuat informasi: a. nama Pelaku Usaha; b. bidang usaha; c. alamat Pelaku Usaha; d. nomor pos tarif; e. uraian barang; dan f. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
