Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5), Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap kesesuaian proses penilaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian disampaikan oleh lembaga secara lengkap dan sesuai. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan hasil penilaian telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi secara wajib.
