PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali...
Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
(1) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dilakukan oleh personel lembaga yang memiliki kompetensi pada produk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi. (2) Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji pada saat pemeriksaan secara langsung, terhadap contoh uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b dilakukan pengujian pada laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji. (3) Personel lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas hasil pemeriksaan secara langsung.
