PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA ...
Pasal 3
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Industri Logam Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. jenjang Kualifikasi 2 (dua); b. jenjang Kualifikasi 3 (tiga); c. jenjang Kualifikasi 4 (empat); d. jenjang Kualifikasi 5 (lima); dan e. jenjang Kualifikasi 6 (enam).
