PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STTT BANDUNG
Pasal 92
BAB 9 — PERUBAHAN STATUTA
(1) Perubahan Statuta dilakukan dalam suatu sidang Senat yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah, jika disetujui oleh paling sedikit 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Senat
yang hadir. (3) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah disetujui dalam sidang Senat disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BPSDMI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
