PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STTT BANDUNG
Pasal 90
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan Politeknik STTT Bandung untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat dan pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. (2) Untuk mengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi keuangan.
