PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STTT BANDUNG
Pasal 76
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni merupakan seorang Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik STTT Bandung. (2) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni sebagai wadah kegiatan Alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Politeknik STTT Bandung.
(3) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Alumni dalam musyawarah Alumni.
