PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STTT BANDUNG
Pasal 74
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kegiatan Mahasiswa yang dilaksanakan di dalam kampus dan antarkampus harus seizin Direktur di bawah koordinasi Pembantu Direktur III. (2) Kegiatan Mahasiswa yang dilakukan antarnegara harus seizin Kepala BPSDMI di bawah koordinasi Direktur.
