Pasal 71
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa mempunyai hak sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas Politeknik STTT Bandung dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil
belajarnya; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memanfaatkan sumber daya Politeknik STTT Bandung melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat; h. pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau Program Studi yang hendak dituju; dan i. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Politeknik STTT Bandung. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
