Pasal 69
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik STTT Bandung. (2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa Politeknik STTT Bandung: a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat; b. lulus ujian masuk Politeknik STTT Bandung; dan c. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Politeknik STTT Bandung mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru. (4) Tiap Mahasiswa diperlakukan sama di Politeknik STTT Bandung dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Politeknik STTT Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
