PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STTT BANDUNG
Pasal 64
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan organ Politeknik STTT Bandung yang menyelenggarakan fungsi pertimbangan nonakademik. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan: a. melakukan penelaahan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; b. merumuskan saran dan/atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dalam mengelola Politeknik STTT Bandung; d. membantu pengembangan Politeknik STTT Bandung; dan e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan fungsinya.
