PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STTT BANDUNG
Pasal 59
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf f berjumlah paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu). (2) Wakil Dosen terpilih dari setiap Program Studi diajukan
oleh ketua Program Studi untuk disahkan menjadi anggota Senat. (3) Ketua Senat melalui sidang Senat dapat memberhentikan anggota Senat dari wakil Dosen dengan alasan tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
