Pasal 49
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai fungsi merancang, membangun, mengelola, dan memelihara sistem dan perangkat teknologi informasi berbasis teknologi digital dalam rangka membangun sistem layanan yang lebih efektif, effisien, dan handal serta sebagai penunjang dalam pengambilan keputusan/kebijakan pimpinan dalam kerangka mendukung tranformasi Industri 4.0 (2) Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai sistem informasi manajemen; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang sistem informasi manajemen di lingkungan Politeknik STTT Bandung; c. menyusun roadmap pengembangan sistem informasi manajemen berbasis transformasi digital untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat) di Politeknik STTT Bandung; d. menjamin keamanan sistem informasi manajemen dan LAN Politeknik STTT Bandung; e. melaksanakan pangaturan, pengawasan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengamanan sistem informasi manajemen dan LAN Politeknik STTT Bandung; f. mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeliharaan sistem informasi manajemen Politeknik STTT Bandung; g. memberikan layanan kendala LAN, hardware, data dan informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama; dan h. menyediakan fasilitas komputer untuk kegiatan belajar mengajar, termasuk pemeliharaan dan perbaikan. (3) Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
