PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STTT BANDUNG
Pasal 32
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik STTT Bandung dapat memberikan penghargaan kepada setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Politeknik STTT Bandung dan pihak luar Politeknik STTT Bandung yang dianggap: a. berjasa dalam pengembangan Politeknik STTT Bandung; b. berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi; atau c. berjasa dalam rangka pembangunan industri nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
