PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STTT BANDUNG
Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik STTT Bandung menyelenggarakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan. (2) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu sidang Senat terbuka.
