PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STTT BANDUNG
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik STTT Bandung menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi.
(2) Tridharma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
