Pasal 7
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib
melaporkan penerbitan SPPT SNI Pompa Air, Seterika Listrik dan
atau Pesawat TV – CRT selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina
Industri dan Kepala BPKIMI .
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Pompa Air, Seterika Listrik dan
atau Pesawat TV – CRT bertanggung jawab atas pelaksanaan
surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
5.
Mengubah ketentuan Pasal 9 menjadi sebagai berikut:
(1) Pompa Air, Seterika Listrik dan TV – CRT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang
tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Pompa Air, Seterika Listrik dan TV – CRT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari
produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari
peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Pompa Air, Seterika Listrik dan TV – CRT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi
ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 apabila
masuk
ke
daerah
Pabean
Indonesia
wajib
diselesaikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pemusnahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.213
6.
Mengubah ketentuan Pasal 10 menjadi sebagai berikut:
