Pasal 13
Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar
sebelum
diundangkan
Peraturan
Menteri
Nomor
84/M-
IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) 3 (tiga) Produk Industri Elektronik Secara Wajib, yang belum
memenuhi ketentuan Pasal dalam Pasal 3 wajib telah ditarik oleh
produsen secara keseluruhan selambat-lambatnya pada tanggal 3
Nopember 2012.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.213
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
