PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. tetap. 2. tetap. 3. tetap. 4. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 5. tetap. 6. tetap. 7. tetap. 8. Kepala BPKIMI adalah Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 9. tetap. 10. tetap. www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.213 2. Mengubah ketentuan Pasal 2 menjadi sebagai berikut:
