PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 55
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) LSPro melaporkan hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan Surveilen; b. nama auditor; c. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh; d. nama petugas pengambil contoh; e. hasil pelaksanaan Surveilen; dan f. nomor dan tanggal laporan hasil uji. (3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus.
