PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 31
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 26 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 27 ayat (1) huruf e angka 3, Pasal 28 ayat (1) huruf e angka 3, Pasal 29 ayat (1) huruf e angka 3, dan Pasal 30 ayat (1) huruf e angka 3, harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
