PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 14
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, Perwakilan Resmi: a. hanya dapat menunjuk 1 (satu) perusahaan importir untuk setiap permohonan sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau b. dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) perusahaan importir untuk setiap pemohonan sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(2) Perusahaan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan Resmi.
