PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI PADANG
Pasal 88
BAB 6 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) SPMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalui tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. (2) SPMI bertujuan untuk: a. pencapaian visi dan pelaksanaan misi Politeknik ATI Padang; dan b. pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan Politeknik ATI Padang. (3) Kegiatan SPMI dikoordinasikan oleh ketua satuan penjaminan mutu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPMI Politeknik ATI Padang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
