PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI PADANG
Pasal 79
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni merupakan seorang /Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik ATI Padang. (2) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni sebagai wadah kegiatan Alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Politeknik ATI Padang. (3) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Alumni dalam musyawarah Alumni.
