PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI PADANG
Pasal 77
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kegiatan Mahasiswa yang dilaksanakan di dalam kampus dan antar kampus harus seizin Direktur. (2) Kegiatan Mahasiswa yang dilakukan antar negara harus seizin Kepala BPSDMI.
