Pasal 72
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik ATI Padang. (2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa Politeknik ATI
Padang: a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat; b. lulus ujian masuk Politeknik ATI Padang; dan c. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Politeknik ATI Padang mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru. (4) Tiap Mahasiswa diperlakukan sama di Politeknik ATI Padang dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Politeknik ATI Padang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
