Pasal 70
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen mempunyai tugas melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai
dengan bidang keahliannya/ilmunya serta memberikan bimbingan kepada Mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat Mahasiswa di dalam proses pendidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap; b. Dosen tidak tetap; c. Dosen tamu; dan d. Dosen industri/praktisi. (3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada Politeknik ATI Padang. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bukan tenaga tetap pada Politeknik ATI Padang. (5) Dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan seorang yang diundang untuk menjadi Dosen di Politeknik ATI Padang selama jangka waktu tertentu. (6) Dosen industri/praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan seorang yang karena keahliannya di bidang tertentu diangkat menjadi Dosen di Politeknik ATI Padang. (7) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Persyaratan untuk menjadi Dosen Politeknik ATI Padang sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar; d. memiliki moral dan integritas yang tinggi; e. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; f. memiliki kemauan untuk meningkatkan kompetensi kepakaran di lingkungan profesinya; dan
g. memiliki jiwa membimbing dan melayani Mahasiswa. (9) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karir, dan pemberhentian Dosen Politeknik ATI Padang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
