PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI PADANG
Pasal 61
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terdiri atas: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. 1 (satu) wakil dari unit pelaksana teknis yang dipilih dari dan oleh pimpinan pelaksana teknis yang bersangkutan; dan f. wakil Dosen dari setiap Program Studi. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e (mau sampai f kah) merupakan anggota Senat ex-officio.
