Pasal 48
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyusun rencana strategis bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. menyusun program, kegiatan, dan rencana anggaran kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat; c. membina dan mengembangkan mutu sumber daya manusia Politeknik ATI Padang dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat; d. mendorong para Dosen untuk aktif meneliti dan melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; e. meningkatkan jumlah publikasi hasil penelitian; f. melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan institusi Politeknik ATI Padang; g. meningkatkan relevansi program Politeknik ATI Padang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; h. mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian untuk menunjang
pembangunan; i. mengelola jurnal Politeknik ATI Padang; dan j. meningkatkan kualitas karya ilmiah di lingkungan Politeknik ATI Padang dengan menerapkan cek plagiarisme. (3) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
