Pasal 43
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan pelayanan administrasi kemahasiswaan mulai dari Mahasiswa baru sampai Alumni; b. memberikan pelayanan administrasi akademik dan pelaksanaan perkuliahan; dan c. memberikan pelayanan berkaitan dengan praktek kerja industri, tugas akhir, seminar, dan sidang. (2) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator Administrasi Kemahasiswaan; b. Koordinator Administrasi Akademik; dan c. Koordinator Administrasi Praktik Kerja Industri, Seminar, dan Sidang. (3) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
