Pasal 41
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non akademik; b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal; dan e. menjadi satuan tugas pengendali internal pemerintah. (3) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
