PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI PADANG
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan kebebasan Sivitas Akademika yang dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota Sivitas Akademika mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Politeknik ATI Padang.
