Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik ATI Padang dilaksanakan dengan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan
pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. (3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan kepada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi. (4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. kuliah; b. responsi dan tutorial; c. seminar; d. praktik; e. penelitian; f. perancangan atau pengembangan; dan g. bentuk pembelajaran lainnya. (5) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat diselenggarakan dalam bentuk praktikum, praktik bengkel, praktik kerja, atau magang di industri. (6) Penyelenggaraan perkuliahan dapat diselenggarakan dengan sistem dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), dan/atau gabungan keduanya. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dengan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
