PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI PADANG
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik ATI Padang menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi. (2) Tridharma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
