Pasal 15
BAB 3 — PROSEDUR SURVEY KEMAMPUAN
(1) Permohonan pelaksanaan Survey Kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang diajukan oleh Perusahaan Rekondisi diajukan dengan melampirkan: a. fotokopi Izin Usaha Industri di bidang Industri Rekondisi atau reparasi/perbaikan; b. fotokopi NIB; c. fotokopi dokumen Pelayanan Purnajual; d. fotokopi bukti penguasaan bengkel Rekondisi; dan e. rencana impor BMTB yang memuat uraian barang, tahun pembuatan, Pos Tarif/HS 8 digit, jumlah dan satuan barang, negara muat dan pelabuhan tujuan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Rekondisi yang melakukan Rekondisi mesin fotokopi tidak berwarna dilengkapi dengan dokumen berupa surat pernyataan untuk mencantumkan label Rekondisi pada BMTB hasil Rekondisi.
