PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Pasal 6
Semen Clinker sebagai bahan baku Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diperoleh dari: a. hasil produksi dalam negeri; dan b. impor.
