Pasal 2
(1) Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang diproduksi dan/atau diimpor oleh produsen dalam negeri dan/atau yang diimpor oleh produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, untuk keperluan pupuk bersubsidi sektor pertanian. (2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pupuk Urea dan/atau Pupuk ZA. (3) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberi pewarnaan dengan spectrum warna sebagai berikut: Jenis Pupuk Bersubsidi Pos tarif / HS Warna Spektrum Urea 3102.10.00.00 Merah Muda ∆Εab=22±3 Amonium Sulfat (ZA) 3102.21.00.00 Oranye ∆Eab=20±3
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pewarnaan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) yang diberlakukan secara wajib.
