PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan yang terkait dengan Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Secara Wajib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
