Pasal 4
BAB 2 — TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI BARANG
(1) Perhitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditelusuri sampai dengan barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
(2) TKDN barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan 100% (seratus persen), apabila: a. barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri; b. biaya barang tingkat dua di bawah 3% (tiga persen) dari biaya produksi barang tingkat satu; dan
c. akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada huruf b maksimal 10% (sepuluh persen) dari total biaya barang tingkat satu.
(3) Apabila dalam penelusuran terhadap barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat barang/ komponen yang berasal dari barang tingkat tiga yang dibuat di dalam negeri, TKDN barang/komponen dari barang tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100% (seratus persen).
