PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca...
Pasal 41
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Perusahaan Industri yang memproduksi dan mengedarkan Kaca Pengaman bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Kaca Pengaman sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Perwakilan Resmi yang mengedarkan Kaca Pengaman dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Kaca Pengaman sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
