PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca...
Pasal 11
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Kaca Pengaman; b. memiliki merek sendiri untuk Kaca Pengaman kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas); c. memiliki paling sedikit fasilitas produksi dengan ketentuan:
- untuk Kaca Pengaman Diperkeras paling sedikit berupa: a) fasilitas pemotongan; dan b) fasilitas pengerasan (tempering); dan/atau
- untuk Kaca Pengaman Berlapis paling sedikit berupa: a) fasilitas pemotongan; b) fasilitas pelapisan (lay up); dan c) fasilitas pemanasan bertekanan (auto clave); d. memiliki paling sedikit peralatan uji dengan ketentuan:
- untuk Kaca Pengaman Diperkeras paling sedikit berupa: a) alat uji dimensi; b) alat uji fragmentasi; dan c) alat uji bentur; dan/atau
- untuk Kaca Pengaman Berlapis paling sedikit berupa: a) alat uji dimensi; b) alat uji tembus; c) alat uji bentur; dan d) alat uji ketahanan suhu tinggi; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Kaca Pengaman untuk kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. dapat bertindak sebagai importir untuk Kaca Pengaman hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
- induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
- anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau
- anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (5) Dalam hal impor Kaca Pengaman dilakukan sebagai bahan baku untuk industri perakitan kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dengan lingkup KBLI 29101, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menunjuk importir. (6) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi ketentuan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri perakitan kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih sesuai dengan lingkup KBLI 29101; b. memiliki dokumen penunjukan sebagai importir dari Perwakilan Resmi; c. merupakan anak usaha, induk usaha, atau afiliasi dari Perwakilan Resmi; d. membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memindahtangankan, dan/atau memasarkan Kaca Pengaman yang diimpor sebagai komponen industri perakitan kendaraan bermotor kepada pihak lain; dan e. memiliki bukti perjanjian penguasaan gudang bersama dengan Perwakilan Resmi. (7) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Kaca Pengaman; dan b. memiliki saham pada anak perusahaan. (8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum berakhirnya masa berlaku Sertifikat SNI, masa berlaku Sertifikat SNI dinyatakan berakhir.
