PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI MAKASSAR
Pasal 95
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik ATI Makassar masih tetap diselenggarakan sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik ATI Makassar wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
