Pasal 93
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Kekayaan Politeknik ATI Makassar meliputi: a. benda bergerak; b. benda tidak bergerak; dan c. kekayaan intelektual. (2) Kekayaan Politeknik ATI Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai kekayaan Politeknik ATI Makassar. (3) Kekayaan Politeknik ATI Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma
perguruan tinggi dan pengembangan Politeknik ATI Makassar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kekayaan Politeknik ATI Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. (5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Politeknik ATI Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
