PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI MAKASSAR
Pasal 91
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Direktur menyusun usulan tarif, pengelolaan, dan pengalokasian dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf c. (2) Usulan tarif, pengelolaan dan pengalokasian dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk mendapat persetujuan.
