PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI MAKASSAR
Pasal 89
BAB 7 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Selain peraturan perundang-undangan, pada Politeknik ATI Makassar berlaku peraturan internal dan keputusan internal. (2) Peraturan internal Politeknik ATI Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peraturan bidang akademik; dan b. peraturan bidang nonakademik. (3) Bentuk dan tata urutan peraturan internal Politeknik ATI Makassar meliputi: a. Peraturan Senat; dan b. Peraturan Direktur; (4) Bentuk dan tata cara urutan keputusan internal Politeknik ATI Makassar meliputi: a. Keputusan Senat; dan b. Keputusan Direktur. (5) Tata cara penetapan peraturan internal dan keputusan internal Politeknik ATI Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
