PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI MAKASSAR
Pasal 83
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik ATI Makassar diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja Politeknik ATI Makassar. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik ATI Makassar disusun setiap tahun oleh Direktur dibantu oleh suatu tim yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Anggaran pendapatan dan belanja Politeknik ATI Makassar dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Politeknik ATI Makassar diawasi oleh badan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
